Oleh: Dr. Jumadi, SE., MM
Wakil Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Pembangunan ekonomi rakyat Indonesia pada hakikatnya didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena itu, UMKM semakin mendapatkan posisi dalam percaturan perekonomian di dalam negeri, sehingga UMKM saat ini telah dijadikan sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional sudah ideal. Kebijakan ini telah dilakukan, karena banyak peran penting yang dapat diberikan oleh keberadaan UMKM di Indonesia, khususnya dalam: menyediakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan. Kondisi ini membuat UMKM menjadi sangat “seksi” untuk dijual dalam rangka untuk kepentingan politik, mengingat jumlah yang terlibat dalam UMKM sangat besar dan memungkinan untuk menaikkan popularitas.
Namun, sebenarnya UMKM menyimpan segudang permasalahan yang perlu perhatian untuk mendapatkan solusi maupun sentuhan khusus. Beberapa hal yang menjadi permasalahan di dalam UMKM seperti masalah keuangan yang disebabkan karena: Kurangnya kesesuaian (mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UMKM, belum adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UMKM. Selain itu biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan relatif kecil. Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai juga menjadi permsalahan UMKM. Selain itu banyak UKM yang belum bankable. Baik yang disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan, maupun kurangnya kemampuan manajerial dan permodalan.
Masalah kembali muncul manakala memasuki era revolusi industri 4.0, di mana kondisi UMKM di Indonesia yang belum memungkinkan mengikuti pergerakan revolusi industri 4.0 ini dari sisi aktivitas proses produksi. Hal ini disebabkan UMKM masih terbatasnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang belum memadai, disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan dan dorongan terhadap penerapan tehnologi dalam melakukan proses produksi. Hal lainnya yang menjadi masalah UMKM, adalah kurangnya pengetahuan pemasaran. Hal ini disebabkan oleb terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UMKM, mengenai pasar yang idealnya dapat dikuasi, karena memerlukan kemampuan intelegent marketing yang baik sehingga dapat menyediakan produk/ jasa yang sesuai dengan keinginan pasar, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta kurangnya sumber daya untuk mengembangkan SDM.
Melihat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh UMKM tersebut, maka yang bisa menjawab tantangan atau permasalah dari UMKM dimungkinkan akan mendapatkan kue lezat dalam konstelasi politik tahun 2019. Para kontestan idealnya dapat menyiapkan skema untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga UMKM bisa merasakan adanya sentuhan yang mengarah kepada tanda-tanda kebaikan usaha dan peningkatan kapasitas usaha. Beberapa hal yang dapat dilakukan secara teknis untuk memudahkan dalam rangka menangani beberapa permasalahan tersebut di atas adalah: membentuk sistem kluster bagi UMKM karena belum banyak UMKM yang memanfaatkan sistem kluster dalam menjalankan usahanya; membuat linkage antar UMKM karena masih masih terjadinya mismatch antara fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan kebutuhan UMKM; membuat linkage antar UMKM dan UMKM serta dengan industri besar.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan, apakah berbentuk PIK (Pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan TPIK (Tenaga Penyuluh Industri Kecil). Ke depan, pembinaan UMKM dapat dilakukan secara terpadu, dengan dan tidak lupa mengacu pada Recana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Negara (RPJP). Idealnya, pembinaan UMKM dilakukan secara berkesinambungan dengan lintas periode kepemimpinan.
Sumber: https://neraca.co.id/article/111529/umkm-perlu-sentuhan-khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar