Sustainable Development Goals (SDGs) juga dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, merupakan rencana global yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengatasi sejumlah masalah global, mulai dari kemiskinan hingga perubahan iklim. Tujuan tersebut diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Dengan adanya 17 tujuan dan 169 target yang harus dicapai, menggunakan pendekatan multidimensional menjadi penting. Dalam situasi seperti ini, ekonomi syariah, yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, mungkin merupakan pendekatan alternatif yang dapat diterima untuk mencapai tujuan tersebut.
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengutamakan etika, keadilan sosial, dan kesejahteraan lingkungan. Prinsip-prinsip utama ekonomi syariah meliputi: 1. Larangan Riba: Dalam ekonomi syariah, semua bentuk riba, atau bunga, dilarang. Sebaliknya, ekonomi syariah mengutamakan transaksi yang didasarkan pada hasil yang adil dan transparan. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Ekonomi syariah mendorong pembagian kekayaan yang adil dan berusaha untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. 3.Transparansi dan Keterbukaan: Setiap transaksi harus jelas untuk menghindari ketidakpastian (gharar) dan menjamin keadilan bagi semua pihak. 4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Dengan prinsip menjaga lingkungan, ekonomi syariah mengutamakan transaksi yang transparan. 5. Partisipasi Masyarakat: Menjunjung tinggi kepentingan kolektif dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa dalam implementasinya ekonomi syariah merupakan penggerak terhadap SDGs, hal ini tercermin dalam berbagai kegiatan sebagai berikut:1. Pengurangan Kemiskinan melalui Zakat dan Wakaf. Hal ini sesuai dengan (SDG 1), yaitu bahwa Pengentasan kemiskinan adalah salah satu kontribusi terbesar dari ekonomi syariah. Sebagai bukti bahwa ekonomi syariah dapat mendukung (SDGs) adalah bahwa dana yang dikumpulkan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga pengelola zakat dan sedekah. 2. Pemberdayaan Perempuan, hal ini sesuai dengan (SDG 5). Hal ini dibuktikan bahwa, perempuan mendapatkan akses modal dan pelatihan keterampilan melalui program kewirausahaan yang berbasis syariah, yang dapat meningkatkan status ekonomi. Ekonomi syariah mendorong masyarakat yang lebih berkeadilan dengan meningkatkan partisipasi perempuan. 3. Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sesuai dnegan (SDG 8), program ini mendorong usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan pilar ekonomi melalui Perbankan Syariah. Strategi ekonomi syariah bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan prinsip berbagi risiko, sektor keuangan syariah menawarkan pilihan pembiayaan yang mendorong investasi di sektor-sektor yang menghasilkan uang. Selain itu, bank syariah dapat berkonsentrasi pada pembiayaan usaha yang sesuai dengan syariah dan ramah lingkungan dengan dukungan pemerintah. 4. Mengurangi Ketidakadilan sesuia dengan (SDG 10), Prinsip-prinsip ekonomi syariah mendukung pengurangan ketidakadilan ekonomi dan sosial. Terciptanya persaingan yang sehat dan bertanggung jawab didorong oleh gagasan keuntungan yang adil dan penghindaran praktik ekonomi predatorial. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan penggunaan sumber daya keuangan seharusnya digunakan. Selain itu, ekonomi syariah memiliki potensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ekonomi melalui model bisnis kooperatif. 5. Mendukung pembangunan berkelanjutan, Sukuk hijau telah menjadi alat penting untuk mendukung SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dan SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan (SDG13). Pembangunan infrastruktur hijau, upaya menjaga lingkungan merupakan prioritas utama ekonomi syariah. Kegiatan ini sering didukung dengan sukuk atau obligasi syariah, fokus utama adalah investasi dalam teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah dapat berfungsi sebagai penggerak utama dalam mencapai SDGs. Ekonomi syariah dapat membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pengurangan ketidakadilan, dan perlindungan lingkungan dengan menerapkan prinsip keadilan, etika, dan keberlanjutan.
Untuk memaksimalkan potensi ini, pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat sipil harus bekerja sama. Oleh karena itu, diharapkan bahwa ekonomi syariah akan memainkan peran yang signifikan dalam membangun masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi umat manusia. (Dr. Jumadi, SE, MM, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram/ Ketua Departemen UMKM dan Keuangan Sosial Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)
Sumber:https://bernasnews.id/2025/01/01/ekonomi-syariah-sebagai-penggerak-sdgs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar